PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan akhirnya berhasil menangkap tersangka DS (35), pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan satu orang dan melukai satu korban lainnya di kawasan 15 Ilir, Palembang.
Tersangka diringkus di Bandung, Jawa Barat, setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.
Kasus yang menyita perhatian publik ini terjadi di sebuah ruko di Jalan Pengadilan, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.
Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan DK meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara YS mengalami luka berat akibat serangan senjata tajam yang dilakukan pelaku.
Dilakukan Seorang Diri dan Telah Direncanakan
Penyelidikan intensif dilakukan sejak hari kejadian. Polisi mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV, olah TKP, dan keterangan para saksi hingga akhirnya mengarah pada satu nama: DS, warga Plaju Ulu, Palembang.
Setelah melacak pergerakannya, tim gabungan berhasil menangkap DS di Bandung tanpa perlawanan berarti.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan keberhasilan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk kerja cepat, terukur, dan solid dari tim gabungan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang.
“Benar bahwa tersangka DS sudah diamankan. Ia diduga kuat menjadi pelaku tunggal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Berdasarkan penyidikan, tersangka telah merencanakan aksinya sejak dua minggu sebelum kejadian dengan mengamati aktivitas di ruko milik korban,” ujar Kombes Pol Nandang.
Kronologi Kejadian
Peristiwa kejahatan itu terjadi pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 19.20 WIB. Saat korban DK hendak menutup pintu rolling door ruko, DS masuk dan langsung melakukan penyerangan.
Ia menggunakan sebilah celurit yang telah dipersiapkan sebelumnya. Serangan tersebut mengenai bagian vital tubuh korban hingga membuat DK meninggal dunia di tempat.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian naik ke lantai dua untuk mencari barang berharga.
Di lokasi tersebut, DS bertemu dengan korban kedua, YS, dan kembali melakukan penyerangan hingga menyebabkan luka berat di bagian leher.
Selain itu, DS juga mengancam tiga saksi lain, termasuk seorang lansia dan dua anak-anak.
Pelaku menggunakan sepucuk senjata api yang ia temukan di lokasi untuk mengintimidasi para saksi sebelum melarikan diri. Ia kabur dengan membawa beberapa barang berharga milik korban.
Tindakan Sadis dan Terencana
Menurut Kombes Pol Nandang, aksi yang dilakukan DS termasuk dalam kategori kejahatan sadis dan sangat membahayakan masyarakat.





