PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Gegara membatalkan pesanan cewek atau open booking online (BO) melalui aplikasi hijau, seorang pemuda di Palembang babak belur dikeroyok oleh empat orang tak dikenal.
Kesal dengan aksi pengeroyokan itu, orang tua pemuda berinisial FH (22) melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Tak menunggu lama, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua dari empat pelaku pengeroyokan.
Kedua pelaku yakni Feri (47), warga Jalan Baru Lorong Sukun Kelurahan 27 Ilir Kecamatan IB I dan rekannya yakni Nopriansyah (29), warga Jalan Brigjen HM Dani Effendi, Rusun Radial Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Keduanya berhasil ditangkap anggota Satresekim Polrestabes Pimpinan Kanit Iptu Dewo Deddi Ananta dan Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popay.
Aksi penggeroyokan pelaku diketahui terjadi pada Sabtu 10 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Radial Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Bermula korban FH memesan cewek melalui aplikasi MiChat dan membuat janji bertemu di kawasan Jalan Radial.
Entah kenapa, korban membatalkan pesanan tadi. Namun ketika korban ingin pergi, pelaku Feri dan RE (DPO) langsung menarik korban dan mendorong korban.
Pelaku RE juga menahan kunci motor milik korban kemudian pelaku Feri meminta sejumlah uang dengan alasan uang parkir agar korban bisa pulang. Korban pun memberikan uang Rp195 ribu.
Korban lalu memberitahu kakaknya melalui pesan WhatsApp untuk menjemputnya di kawasan Lambidaro karena disekap pelaku.
Tak berselang lama, korban dilepas. Saat turun dari Rusun korban bertemu kakaknya dan menceritakan kejadian yang dialami korban kepada kakaknya.
Setelah itu korban dan kakaknya menemui pelaku Feri dan RE yang berada di Rusun.
Namun korban dan kakaknya bertemu dengan perempuan bernama LL dan menanyakan perihal kejadian yang dilakukan para pelaku tersebut.
Namun LL tidak mengetahui apa yang terjadi terhadap korban.
Tiba- tiba pelaku Feri datang dengan membawa 1 bilah pedang bersama dengan RE (DPO) membawa 1 bilah kayu dan RB (DPO) membawa 1 bilah kayu balok.
Kemudian korban bersama kakaknya lari turun dari rusun, saat diparkiran korban hendak mengambil sepeda motornya namun datang Feri langsung mengayunkan pedang tersebut dan mengenai punggung korban.
Pelaku RE memukulkan 1 bilah kayu ke pundak kiri korban hingga korban lari meninggalkan motornya.
Datang pelaku RB mengejar korban dan memukul korban ke arah bahu menggunakan 1 bilah kayu dan korban terus lari sampai ke jalan raya.





