“Kini Dani berharap proses hukum yang berjalan dapat membuka jalan baginya untuk kembali memeluk anak semata wayangnya setelah hampir setahun terpisah,” harapnya.
Terpisah, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Fadli, membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban terkait tentang perlindungan anak.
“Benar, laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang,” tutupnya.





