Regulasi ini menjadi pedoman dalam pengangkatan guru pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pedoman itu mengatur beberapa hal terkait rekrutmen guru di madrasah swasta sebagai berikut:
1. Penyelenggara Pendidikan menyampaikan usulan kebutuhan guru kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan persetujuan/rekomendasi proses seleksi calon guru setelah melakukan analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
3. Penyelenggara pendidikan membentuk panitia seleksi yang berasal dari unsur yayasan/penyelenggara pendidikan, unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
4. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan calon guru yang dibutuhkan sesuai dengan jenjang Pendidikan yang diselenggarakan (RA, MI, MTs, MA, atau MAK).
5. Pelamar mengirimkan surat lamaran dalam amplop tertutup atau melalui media elektronik.
6. Isi surat lamaran terdiri atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam BAB II huruf B.
Sekjen Kemenag menambahkan bahwa saat ini masih ada 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi guru. Mereka yang eligible akan menjadi prioritas diikutkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini secara bertahap di LPTK, sebagaimana yang berjalan di tahun lalu.
“Bersama Kementerian/Lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.(ril/yulie)





