Ketika Jaksa Memilih Nurani: Kisah Ayah di OKI yang Dibebaskan Demi Menemani Istri Melahirkan

by
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menerapkan keadilan restoratif terhadap Ahmad Sukri, pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan demi biaya persalinan istrinya, Kamis (15/1/2026).
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menerapkan keadilan restoratif terhadap Ahmad Sukri, pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan demi biaya persalinan istrinya, Kamis (15/1/2026). Foto: dok bayanaka.co

KAYUAGUNG, BAYANAKA.CO – Di dalam ruang dingin gedung Kejaksaan, hukum biasanya berbicara melalui angka pasal dan durasi jeruji besi.

Namun di Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (15/1/2026), narasi itu berubah arah. Jaksa Penuntut Umum membuktikan bahwa di balik tumpukan berkas perkara, masih ada detak jantung kemanusiaan yang suaranya jauh lebih nyaring daripada palu hakim.

Kasus Ahmad Sukri menjadi panggungnya. Lelaki sederhana itu tersandung hukum karena mencuri sepeda motor demi membiayai persalinan istrinya.

Sebuah perbuatan yang jelas melanggar hukum, namun lahir dari himpitan ekonomi dan kepanikan seorang calon ayah yang terdesak oleh kebutuhan paling mendasar: keselamatan istri dan anaknya.

BACA JUGA:  Optimisme Baru! SKK Migas Resmikan Injeksi Chemical di Lapangan Meruap, Produksi Ditarget Naik 50 Persen

Bagi Kejaksaan, memenjarakan Sukri bukan perkara rumit. Unsur pidana terpenuhi, barang bukti lengkap, pengakuan sudah di tangan.

Namun para jaksa di bawah komando Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari OKI, Indah Kumala Dewi, memilih berhenti sejenak sebelum membawa perkara ini ke meja hijau.

Mereka bertanya pada nurani masing-masing: apakah keadilan benar-benar tegak jika seorang bayi lahir tanpa kehadiran ayahnya, hanya karena uang lima ratus ribu rupiah?

Dari pertanyaan itulah lahir sebuah keputusan yang tidak populer, namun sarat nilai kemanusiaan. Kejaksaan Negeri OKI memilih menerapkan mekanisme Keadilan Restoratif.

BACA JUGA:  Puslitbang Uji Penguatan Tipikor dan MBG di Sumsel, Pastikan Fungsi Efektif dan Terukur

Sebuah pendekatan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan pemulihan keadaan dan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.

“Tugas kami bukan sekadar memastikan penjara terisi, tapi memastikan keadilan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Menghukum Sukri mungkin memenuhi kepastian hukum, tetapi nurani kami mengatakan bahwa memulihkannya kembali ke tengah keluarga adalah keadilan yang sesungguhnya,” ujar Indah Kumala Dewi, SH, MH.

Dalam proses restorative justice tersebut, jaksa tidak lagi berdiri sebagai penuntut yang berjarak, melainkan sebagai juru damai. Sukri dipertemukan dengan korban, Mahidin, dalam sebuah forum mediasi yang difasilitasi Kejaksaan.

Tak ada arogansi aparat penegak hukum di ruang itu. Yang ada hanyalah upaya tulus untuk menjahit kembali robekan sosial yang terjadi.

BACA JUGA:  Safari Ramadan di OKI, Kapolda Sumsel Instruksikan Personel Optimalkan Pelayanan Publik

Momen paling menggetarkan hadir ketika istri Sukri, dengan kandungan yang kian membesar, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menjadi pengingat nyata betapa rapuhnya masa depan sebuah keluarga jika hukum hanya dibaca sebagai teks kaku tanpa rasa.

Ketulusan pengakuan salah dari Sukri dan pendekatan persuasif jaksa akhirnya mengetuk pintu hati korban untuk memberikan maaf.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *