EMPAT AWANG, BAYANAKA.CO – Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku berinisial AS (36) berhasil diamankan saat berada di dalam bus yang hendak menuju Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kapolres Empat Lawang melalui jajaran Satreskrim menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan yang dibuat oleh Dirga Pratama Paiker (32), pegawai Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B-90/III/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel, tanggal 8 Maret 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di area Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Dalam kejadian tersebut, sejumlah barang milik pemerintah dilaporkan hilang, di antaranya plat besi, baja, besi penyangga, tangga serta kabel yang berada di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan.
Pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Kanit Pidum IPDA Mohd. Yulius Saputra, mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang berada di dalam Bus Handoyo dengan tujuan Sarolangun, Jambi.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Plh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang IPTU Eko Setiawan, yang selanjutnya memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Unit Pidum Polres Empat Lawang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sarolangun, Polda Jambi. Berkat kerja sama tersebut, pelaku berhasil diamankan saat berada di dalam bus tersebut.
Setelah diamankan, IPDA Mohd Yulius Saputra bersama tim Opsnal langsung menuju Sarolangun untuk menjemput tersangka dan membawanya ke Polres Empat Lawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.





