Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat: Primer: Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi.(nda)





