Polisi melakukan penyelidikan dan mencari lokasi tempat jasad korban yang memakan waktu selama empat hari, karena pengakuan tersangka yang berubah-ubah.
”Tersangka mengaku lupa dengan lokasi persis tempat dia membuang dan membakar korban,” ujar dia.
Setelahnya tersangka kembali ke kota Palembang menemui tersangka Joni, dia memberikan ponsel korban untuk menghapus data pada ponsel korban.
Dan pada malam harinya, tersangka Yunas baru menjual mobil korban dengan bantuan tersangka Suwanto.
Mobil korban dijual kepada saksi A seharga Rp53 juta dan dari keterangan saksi inilah juga memperkuat bukti Polda Sumsel untuk melakukan pengejaran dengan dibantu Resmob Bareskrim Polri dan Polres Tulung Agung.
”Motif pembunuhan dan perampokan yang dilakukan tersangka ini karena motif ekonomi. Ada kebutuhan kegiatan di Jakarta dimana setelah mendapatkan uang tersangka ke Jakarta dan kemudian sempat ke Lampung. Setelah dia mengetahui pelariannya dicari polisi, tersangka bersembunyi di Tulung Agung, Jawa Timur kampung keluarganya,” tandas Johanes.





