Bayi Berusia 3 Hari di Palembang Nyaris Dijual Seharga Rp52 Juta, Polda Sumsel Amankan Terduga Orang Tua

by
Bayi 3 Hari di Palembang Nyaris Dijual Seharga Rp52 Juta, Polda Sumsel Amankan Terduga Orang Tua
Bayi 3 Hari di Palembang Nyaris Dijual Seharga Rp52 Juta, Polda Sumsel Amankan Terduga Orang Tua. Foto: dokumen/bayanaka.co

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel menggagalkan transaksi dugaan penjualan bayi perempuan berusia 3 hari seharga Rp52 juta.

Dugaan praktik jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini diungkap polisi dengan modus penjualan bayi di Kota Palembang.

Petugas mengamankan tersangka berinisial HA (31) terduga orang tua bayi saat melakukan transaksi di kawasan Sukarami, Minggu (22/2/2026).

Penindakan ini merupakan hasil patroli siber intensif yang mendeteksi penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.

BACA JUGA:  Di Hadapan Hakim, Aprizal Bongkar Kelemahan Tuntutan JPU dalam Sidang Tipikor

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang terlibat dalam skema perdagangan orang. Kami akan telusuri hingga tuntas,” tegas Nandang.

Dalam operasi tersebut, tim menyita telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang muka sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang menguatkan peristiwa.

Bayi korban saat ini berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial.

BACA JUGA:  Terencana dan Sadis! Tersangka Pembunuhan di Toko Kerupuk 15 Ilir Palembang Dibekuk Tim Gabungan Polda Sumsel

Kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan pemenuhan hak serta masa depan anak tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polda Sumsel menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang menyerang martabat kemanusiaan dan tidak akan diberi ruang di wilayah Sumatera Selatan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa negara hadir dan bertindak tegas melindungi kelompok rentan.

BACA JUGA:  Safari Jumat di Masjid Assadah Polda Sumsel, Ratu Dewa dan Prima Salam Hadiri Tausiyah Ustaz Abdul Somad

“Kami memastikan setiap praktik eksploitasi manusia, terlebih terhadap anak, akan kami tindak tanpa kompromi,” tutup Nandang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *