Jatanras Polda Sumsel Ringkus Pelaku Begal 9 Beraksi di Palembang, Modusnya Pura-pura Minta Tumpangan

by
Jatanras Polda Sumsel Ringkus Pelaku Begal 9 Beraksi di Palembang, Modusnya Pura-pura Minta Tumpangan
Jatanras Polda Sumsel Ringkus Pelaku Begal 9 Beraksi di Palembang, Modusnya Pura-pura Minta Tumpangan. Foto: edho/bayanaka.co
BACA JUGA:  6 Hari Diburu, Polres Ogan Ilir Ringkus 3 Pencuri Emas 23 Suku, 2 Pelaku Masih Buron

Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Tersangka ini merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya, sehingga penindakan tegas dan proses hukum yang konsisten menjadi langkah yang harus dilakukan,” ujar Kombes Pol Nandang.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Tangkap Puluhan Pelaku Kejahatan di Hari ke-10 Operasi Pekat Musi 2026

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *