Gerak-gerik Mencurigakan di Parkiran Rumah Makan, Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap ⠀

by
Gerak-gerik Mencurigakan di Parkiran Rumah Makan, Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap ⠀
Gerak-gerik Mencurigakan di Parkiran Rumah Makan, Dua Kurir Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap ⠀

LUBUK LINGGAU, BAYANAKA.CO – Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dengan membekuk dua orang kurir.

Kedua kurir itu kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar di parkiran Rumah Makan Simpang Raya, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, pada Senin malam, 27 April 2026, sekira pukul 21.00 WIB.

Tersangka masing-masing berinisial RTD (29) dan MY (37), keduanya warga Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, diamankan setelah petugas mencurigai gerak-gerik keduanya yang menggunakan dua sepeda motor tanpa plat nomor di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha Fazzio yang dikendarai MY, petugas menemukan 10 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 89,31 gram serta 10 bungkus plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi berbentuk granat warna pink dengan berat bruto 16,89 gram yang disembunyikan di bawah jok motor.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Penembakan Ditangkap Jatanras di Kosan Palembang, Amankan Peluru dan Sabu

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Jogoboyo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Jansen F Hutabarat, bersama KBO Ipda Muhammad Deden Aguma untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Sekira pukul 20.40 WIB, tim mendapati dua pria mencurigakan berhenti di parkiran rumah makan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, hingga akhirnya menemukan seluruh barang bukti narkotika yang disembunyikan di kendaraan.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Geledah Rumah Direktur dan Kantor Jamkrindo, Fakta Baru Skandal Korupsi Semen Terungkap

Dari hasil interogasi awal, tersangka MY mengakui bahwa sabu dan ekstasi tersebut diperoleh dari RTD, yang menguatkan konstruksi perkara sebagai permufakatan jahat dalam jaringan distribusi narkotika lintas provinsi.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu 89,31 gram, 19 butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor tanpa plat nomor yang digunakan sebagai sarana tindak pidana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat mengingat jumlah barang bukti yang signifikan.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M Romi, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari strategi pemantauan intensif di titik-titik rawan.

BACA JUGA:  Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UMP Bawa 2 Saksi Tambahan, AUK: Jangan Ada Lobi-Lobi

“Dua orang dari Sarolangun Jambi dengan kendaraan tanpa plat nomor menimbulkan kecurigaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu hampir 90 gram dan 19 butir ekstasi. Ini berhasil kami amankan sebelum sempat diedarkan,” tegas Romi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *