Grup WhatsApp ‘VVIP Arena’ Jadi Sarang Judi Cupang, Pasutri Terancam Hukuman

by
Grup WhatsApp 'VVIP Arena' Jadi Sarang Judi Cupang, Pasutri Terancam Hukuman
Grup WhatsApp 'VVIP Arena' Jadi Sarang Judi Cupang, Pasutri Terancam Hukuman

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Sidang perkara dugaan perjudian online berkedok adu ikan cupang dengan terdakwa Fredo Pratama Putra dan istrinya, Widya Lestari, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Pitriadi SH MH, JPU menghadirkan dua anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, yakni Pandu Wijaya Kusuma dan Alan, yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus tersebut.

Saksi Pandu Wijaya Kusuma menjelaskan, tim kepolisian melakukan penggerebekan ke lokasi pada 4 Desember 2025 setelah memperoleh informasi terkait aktivitas perjudian online melalui siaran langsung TikTok.

“Pada tanggal 4 Desember kami mendatangi lokasi di Jalan Nias, Prabumulih. Saat itu terdakwa sedang melakukan live TikTok berisi adu ikan cupang,” ungkap Pandu di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:  Tragedi di Kebun Kopi, Terduga Pelaku Pencurian Tewas Diamuk Massa ⠀

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, lanjut Pandu, terdakwa Fredo bersama istrinya diketahui menjalankan praktik perjudian adu ikan cupang melalui live streaming dengan sistem taruhan yang melibatkan peserta dari grup WhatsApp khusus.

“Terdakwa bersama istrinya melakukan perjudian adu ikan cupang dengan sistem taruhan melalui siaran langsung,” tegasnya.

Sementara itu, saksi Alan mengungkapkan dirinya melakukan penyamaran (undercover) dengan bergabung ke grup WhatsApp “VVIP Arena” milik terdakwa sejak 2 Desember 2025.

“Pada 2 Desember saya masuk ke grup tersebut dan memantau langsung aktivitas perjudian adu ikan cupang yang disiarkan secara live,” ujar Alan.

BACA JUGA:  Operasi Patroli di Keramasan Palembang, Polisi Amankan 2 Pria, Senpi Rakitan dan 4 Senjata Tajam

Menurut Alan, dirinya mengikuti langsung mekanisme perjudian tersebut, mulai dari penyetoran dana taruhan ke akun milik terdakwa Widya Lestari hingga proses taruhan yang berlangsung melalui siaran TikTok.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut pasangan suami istri tersebut awalnya menjalankan usaha peternakan ikan cupang sejak Januari 2025 sebelum kemudian mengembangkan usaha tersebut menjadi arena perjudian online pada September 2025.

Melalui akun TikTok “vvip.arena.1” dan grup WhatsApp “VVIP Arena”, para terdakwa diduga mengelola jalannya pertandingan, menerima deposit taruhan, serta mengambil keuntungan berupa komisi dari setiap permainan.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, akun TikTok, rekening bank, akun dompet digital, catatan taruhan, perlengkapan live streaming, serta ikan cupang yang dijadikan objek perjudian.

BACA JUGA:  Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di OKU Akhirnya Datang Sendiri ke Polisi

JPU mengungkap para terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp20 juta dari praktik perjudian ilegal tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *