“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap oknum atau perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pihak yang bertanggung jawab terancam dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan. Saat ini, penyidik menitipkan seluruh alat berat sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.
Penindakan ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Sumatera Selatan.
Selain menegakkan hukum, Polda Sumsel juga mengimbau seluruh perusahaan tambang agar menjalankan kegiatan usaha sesuai izin dan tidak melanggar batas koordinat konsesi.





