Dicegat Polda Sumsel di Jalintim OKU, 80 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Gagal Dikirim ke Cilegon

by
Dicegat Polda Sumsel di Jalintim OKU, 80 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Gagal Dikirim ke Cilegon
Dicegat Polda Sumsel di Jalintim OKU, 80 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Gagal Dikirim ke Cilegon

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

BACA JUGA:  Sindikat Peretas Dana BOS Hampir Rp1 Miliar SMAN 2 Prabumulih Dibekuk, Modus Tebak Password

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila dalam pengembangan perkara ditemukan unsur tindak pidana lain.

Polda Sumsel menilai praktik penambangan dan pengangkutan batubara ilegal masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola sumber daya alam.

Selain merugikan negara melalui hilangnya penerimaan royalti dan pajak pertambangan, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:  Jatanras Polda Sumsel Ringkus Pelaku Begal 9 Beraksi di Palembang, Modusnya Pura-pura Minta Tumpangan

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak setiap pelaku yang terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengangkutan batubara tanpa izin. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang melindungi kekayaan alam negara agar dikelola secara bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan atau pengangkutan sumber daya alam yang mencurigakan.

Ditreskrimsus Polda Sumsel memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pemilik stokpile ilegal, pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik kendaraan dan penerima batubara di Cilegon.

Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta pemeriksaan ahli pertambangan Minerba juga tengah dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *