Skandal Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank BRI, Saksi BPN Akui Terima Aliran Dana Gratifikasi

by
Skandal Dugaan Korupsi Kredit Bank BRI, Saksi BPN Akui Terima Aliran Dana Gratifikasi
Skandal Dugaan Korupsi Kredit Bank BRI, Saksi BPN Akui Terima Aliran Dana Gratifikasi

Sorotan publik ini menjadi beban moral bagi Korps Adhyaksa, mengingat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau dana suap tidak menghapuskan pidana bagi pelakunya.

BACA JUGA:  Terungkap! Modus Tumpangan Gratis Berujung Penculikan dan Kekerasan Seksual, Pelaku Ditangkap Polisi

Selain fakta gratifikasi, saksi Arif Fasya dari BPN juga membeberkan adanya indikasi kuat lahan terlantar pada objek perkara, yang memperkuat dugaan bahwa agunan yang diajukan ke Bank BRI Pusat bermasalah sejak awal.

Konstruksi perkara ini bermula dari pengajuan kredit investasi pembangunan kebun sawit oleh terdakwa Wilson (WS) melalui PT BSS dan PT SAL pada 2011 dan 2013 dengan total plafon mencapai Rp1,7 triliun.

Tim analisis kredit BRI Pusat yang kini menjadi terdakwa diduga melakukan manipulasi data dalam memorandum analisa kredit sehingga fasilitas bernilai fantastis tersebut dapat cair meski syarat agunan dan izin lahan bermasalah.

Persidangan ini kini menjadi barometer integritas penegak hukum di Sumatera Selatan dalam menyentuh seluruh pihak yang terlibat, termasuk para oknum instansi pertanahan yang secara terbuka mengakui telah menerima “uang operasional” dalam skema korupsi berjamaah ini.(Cndkia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *