TANJUNGENIM, BAYANAKA.CO – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) kembali menegaskan komitmennya dalam penerapan keterbukaan informasi publik dengan meraih predikat Badan Publik Informatif Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diperoleh dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam penilaian tersebut, PTBA mencatatkan nilai 94,84, menempatkan perusahaan pada kualifikasi tertinggi dalam sistem penilaian keterbukaan informasi publik.
Capaian ini mencerminkan tingkat kepatuhan yang sangat baik serta komitmen berkelanjutan PTBA dalam menyediakan dan melayani informasi publik secara transparan kepada masyarakat.
Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda rutin yang dilakukan untuk mengukur sejauh mana badan publik mematuhi implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penilaian dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan sejumlah indikator penting, di antaranya ketersediaan informasi publik, kualitas layanan informasi, kecepatan dan ketepatan pemberian informasi, serta komitmen pimpinan badan publik dalam mendukung transparansi.
Corporate Secretary Division Head PT Bukit Asam Tbk, Eko Prayitno, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari konsistensi perusahaan dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas di seluruh lini organisasi.
“Capaian predikat Badan Publik Informatif ini mencerminkan komitmen kuat PTBA dalam menjalankan keterbukaan informasi publik secara optimal. Kami berupaya memastikan bahwa setiap informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses dengan mudah, cepat, dan berkualitas,” ujar Eko.
Menurutnya, pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang profesional menjadi kunci utama keberhasilan PTBA dalam memenuhi standar keterbukaan informasi publik.
Melalui sistem PPID yang terintegrasi, PTBA secara aktif menyediakan berbagai informasi yang bersifat berkala, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, PTBA juga terus melakukan pembaruan dan peningkatan kualitas kanal informasi publik, baik melalui situs web resmi perusahaan maupun media komunikasi lainnya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat, pemangku kepentingan, serta mitra kerja dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.
Eko menambahkan, keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang berkelanjutan. Transparansi informasi dinilai mampu memperkuat kepercayaan publik serta menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dan para pemangku kepentingan.
“Ke depan, PTBA berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Keterbukaan informasi menjadi fondasi penting dalam mendorong perusahaan yang berintegritas, profesional, dan berkelanjutan,” tutup Eko.
Dengan capaian predikat Badan Publik Informatif 2025 ini, PT Bukit Asam Tbk semakin memperkokoh posisinya sebagai perusahaan pertambangan energi nasional yang tidak hanya berorientasi pada kinerja bisnis, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip transparansi dan pelayanan publik yang berkualitas.

