PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi serta kabupaten/kota se-Sumsel. Kegiatan tersebut berlangsung di Griya Agung, Selasa (30/12/2025) siang.
Rakor ini dihadiri Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel, para bupati dan wali kota, pengamat transportasi, serta Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel.
Seluruh pemangku kepentingan menyatakan dukungan penuh terhadap Instruksi Gubernur Sumsel tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, penggunaan jalan khusus pertambangan juga bertujuan meminimalisir dampak lingkungan, khususnya pencemaran udara yang selama ini ditimbulkan oleh aktivitas angkutan batubara di jalan umum.
Dalam arahannya, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa persoalan angkutan batubara sejatinya merupakan masalah sederhana apabila seluruh pihak menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan kepatutan dalam menjalankan usaha maupun roda pemerintahan.
“Dalam berusaha dan menjalankan pemerintahan, ada kepatuhan dan kepatutan yang harus dijalankan. Bisa saja kita merasa sudah patuh, tapi pertanyaannya, sudah patutkah apa yang kita lakukan,” tegas Herman Deru.
Ia menekankan bahwa keberadaan angkutan batubara di jalan umum tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas, tetapi juga telah menimbulkan persoalan serius terkait pencemaran udara.
Berdasarkan hasil uji laboratorium di sejumlah perlintasan angkutan batubara, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di ambang batas bahkan masuk zona merah.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah Undang-Undang Pencemaran Udara,” ujarnya.
Herman Deru menegaskan bahwa angkutan pertambangan mineral dan batubara sudah sewajarnya menggunakan jalan khusus dalam operasional perusahaan.
Ia mengakui selama ini pemerintah kerap berada di antara kebijakan dan toleransi, sehingga implementasi Peraturan Gubernur terkait jalan khusus belum berjalan optimal.
“Pertanyaannya, sudah adilkah kita memperlakukan alam dan memperhatikan kebutuhan masyarakat? Oleh karena itu, penggunaan jalan khusus harus segera direalisasikan,” tegasnya.
Meski demikian, Pemprov Sumsel tetap terbuka terhadap investasi yang mampu menggerakkan perekonomian dan menyerap tenaga kerja. Namun investasi tersebut harus berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.

