Agar kebijakan ini tidak berhenti di tingkat pusat, Polri menekankan pentingnya penguatan teknis melalui sosialisasi dan diskusi panel yang melibatkan jajaran kewilayahan. Kegiatan ini menyasar para Kapolda, unsur reserse lintas fungsi, hingga jajaran Polres dan Polsek yang diikuti secara daring.
Pelibatan lini terdepan penegakan hukum ini dinilai krusial agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak menimbulkan disparitas praktik antarwilayah ketika mulai diterapkan di lapangan.
Sebagai landasan kerja sama, ruang lingkup MoU Polri dan Kejaksaan RI mencakup enam area strategis. Enam area tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama.
Dari sudut pandang kepolisian, seluruh poin ini berfungsi sebagai “alat kerja” untuk memperkuat koordinasi teknis, memperlancar alur penanganan perkara pidana, dan pada akhirnya mempercepat terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat di era penerapan aturan pidana nasional yang baru.





