BAYANAKA.CO – Polri menempatkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagai momentum strategis untuk memastikan penanganan perkara pidana berjalan lebih rapi, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Transisi menuju aturan pidana nasional yang baru ini tidak hanya dipahami sebagai penyesuaian regulasi semata, tetapi juga menuntut kesamaan pemahaman sejak tahap awal antara aparat penegak hukum, khususnya dalam proses penyidikan dan penuntutan.
Penguatan sinergi tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara Polri dan Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Penandatanganan ini menjadi simbol sekaligus pijakan praktis bagi kedua institusi untuk menyatukan langkah dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kerja sama ini tidak berhenti pada tataran konsep, melainkan langsung mengikat pada praktik pelaksanaan di lapangan.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS (Perjanjian Kerja Sama) terkait sinergitas, pemahaman dalam hal pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Polri agar transisi aturan pidana nasional berjalan terkoordinasi dan terukur.
Bagi Polri, penyamaan persepsi dengan Kejaksaan menjadi kunci agar proses penanganan perkara pidana tidak berjalan “sendiri-sendiri” antarlembaga. Kapolri menekankan pentingnya spirit kerja bersama sehingga seluruh aparat penegak hukum berada dalam satu arah. Ia menggambarkan sinergi itu sebagai kondisi “berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran.”
Dengan keselarasan tersebut, penerapan pasal, pemenuhan administrasi perkara, hingga kualitas pembuktian sejak tahap penyidikan diharapkan lebih konsisten dan tidak memunculkan hambatan teknis pada tahapan penuntutan maupun persidangan.
Lebih jauh, Kapolri mengaitkan penguatan sinergi ini dengan tujuan besar penegakan hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat, yaitu keadilan. Ia menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru harus mampu menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar kepastian prosedural.
“Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Kapolri.
Menurutnya, aturan baru memuat berbagai harapan publik, termasuk ruang penyelesaian perkara yang mempertimbangkan kearifan lokal, situasi dan kondisi sosial, tanpa mengurangi komitmen terhadap penegakan hukum yang tegas dan berintegritas.





