PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Sebagai bagian dari komitmen nasional dalam menekan angka kejahatan konvensional, Polda Sumsel kembali menunjukkan ketegasan penegakan hukum.
Kali ini, aparat berhasil menangkap seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tercatat beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.
Operasi kewilayahan ini difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat dan kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
Ditangkap di Sungai Rebo Banyuasin
Tersangka berinisial SGP (22) diamankan di wilayah Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Penangkapan dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang masuk sejak April hingga November 2025.
Salah satu aksi pencurian yang menjadi dasar pengungkapan terjadi pada 15 Juli 2025 di kawasan Plaju, Palembang.
Korban berinisial S (45) kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya setelah memarkir kendaraan dalam kondisi terkunci stang saat berbelanja.
Dalam hitungan menit, kendaraan tersebut raib dibawa pelaku. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp20,8 juta. Kejadian ini sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Beraksi Bersama Dua Rekan, Kini DPO
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa tersangka tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan dua rekannya berinisial KV dan L, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim Jatanras terus melakukan pengejaran guna membongkar jaringan curanmor tersebut secara menyeluruh.
Aparat memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Barang Bukti Diamankan
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku, serta pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.
Tersangka dijerat Pasal 477 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen Tegas Polda Sumsel
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.





