Kemudian pelaku Feri membacoki sepeda motor korban dan sepeda motor milik kakaknya.
Datang pelaku Nopri dengan membawa balok kayu ikut memukuli sepeda motor korban dan sepeda motor yang dibawa kakak korban.
“Dua pelaku pengeroyokan tersebut kita tangkap setelah kita mendapati laporan orang tua korban, terkait laporan penggeroyokan yang dialami anaknya, gara gara membatalkan pesenan perempuan lewat online,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan.
“Dua pelaku sudah berhasil kita tangkap. Masih ada dua pelaku lagi yang indetitasnya sudah kita kantongi,” ujar Andrie.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam berjenis pedang gagang besi memiliki panjang kurang lebih 1 meter, 1 unit sepeda motor honda vario merah dan 1 unit sepeda motor honda beat warna merah hitam.
“Hingga kini kedua pelaku masih kita periksa untuk dilakukan pengembangan, untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih berstatus DPO,” tegasnya.
Kedua pelaku terancam pasal Pengeroyokan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 262 ayat 1 KUHP 2023.





