Selanjutnya, klaster ketiga mencakup penguatan data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal. OJK akan memerintahkan SRO untuk melakukan klasifikasi sub-tipe investor sesuai praktik global. Data tersebut akan disampaikan oleh KSEI kepada BEI untuk dipublikasikan secara terbuka.
Pada aspek tata kelola dan enforcement, terdapat tiga rencana aksi utama. Pertama, demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang guna meningkatkan tata kelola dan mengurangi potensi konflik kepentingan.
Kedua, penguatan penegakan hukum dan sanksi terhadap pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan.
Ketiga, penguatan tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan.
Klaster terakhir adalah sinergitas, yang mencakup pendalaman pasar secara terintegrasi melalui kerja sama OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya.
Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kepercayaan investor merupakan kunci utama dalam pengembangan pasar modal Indonesia. OJK, kata dia, akan terus hadir dan bertindak nyata untuk melindungi investor serta memastikan pasar modal tumbuh sehat, berintegritas, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan kesiapan Bursa Efek untuk meningkatkan transparansi sesuai permintaan MSCI.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, turut menekankan pentingnya kualitas, transparansi, dan akuntabilitas bursa sebagai pilar fundamental pasar modal Indonesia.





