Komitmen Nyata, OJK Resmi Bentuk Departemen Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah

by
Komitmen Nyata, OJK Resmi Bentuk Departemen Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah.
Komitmen Nyata, OJK Resmi Bentuk Departemen Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah. Foto: dokumen/bayanaka.co

JAKARTA, BAYANAKA.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah serta melakukan pengalihan pengawasan Bank Digital dengan membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan dimulai secara efektif pada tahun 2026.

Langkah strategis ini diambil untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pembentukan departemen baru ini merupakan komitmen nyata OJK dalam mendukung pemerintah memajukan UMKM sebagai salah satu flagship OJK.

“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi antar sektor keuangan mencakup sektor perbankan, industri keuangan non bank, dan pasar modal, serta pengawasan bank digital yang berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” kata Dian dalam sambutannya pada acara peresmian di Jakarta, Jumat lalu.

BACA JUGA:  Dampingi Bupati buka pameran dagang Festival Candi Bumi Ayu, Ketua PKK PALI Inginkan Kesejahteraan Pelaku UMKM

Penguatan Ekosistem UMKM dan Syariah

Dian menjelaskan bahwa UMKM merupakan pilar terpenting ekonomi Indonesia yang menyumbang 99 persen total unit usaha dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Namun, per Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.

Salah satu upaya untuk mengatasi kendala tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM yang mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.

Selain itu, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk mengakselerasi pertumbuhan industri syariah agar menjadi katalis dalam ekosistem halal dan keuangan sosial.

Adapun, salah satu tugas dari Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah ini adalah mensinergikan program syariah nasional dan internasional guna mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.

BACA JUGA:  Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi Pembiayaan Perumahan melalui Kerja Sama Strategis dengan SMF

Transformasi dan Pengawasan Bank Digital

Di sisi lain, OJK merespons cepat terhadap pesatnya transformasi perbankan digital, dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang mencapai USD 360 miliar pada tahun 2030, OJK memandang diperlukan fokus pengawasan yang lebih khusus melalui pengalihan pengawasan Bank Digital ke dalam satu struktur direktorat tersendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *