Nyalip Sembarangan, Avanza Tabrak Honda Beat di Muara Enim, Ibu Muda Tewas di Tempat

by
Petugas Satlantas Polres Muara Enim melakukan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Lintas Muara Enim–Prabumulih, Desa Muara Gula Baru, Senin 6 Oktober 2025.
Petugas Satlantas Polres Muara Enim melakukan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Lintas Muara Enim–Prabumulih, Desa Muara Gula Baru, Senin 6 Oktober 2025.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kronologi lengkap peristiwa tersebut.

Pihak kepolisian juga berencana untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pengemudi Toyota Avanza guna menentukan status hukumnya.

Jika terbukti lalai hingga mengakibatkan kematian, pengemudi dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.

BACA JUGA:  Aksi Humanis Polairud Polda Sumsel di Sungai Musi, Nelayan dan Pengemudi Ketek Dapat Takjil Gratis

Kecelakaan di Jalan Lintas Muara Enim–Prabumulih bukan kali pertama terjadi. Kondisi jalan yang lurus panjang sering kali membuat pengemudi lengah dan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Aparat kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjaga jarak aman, dan tidak menyalip sembarangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kami imbau seluruh pengendara agar selalu berhati-hati di jalan raya, terutama di jalur rawan seperti lintas Muara Enim–Prabumulih. Utamakan keselamatan, bukan kecepatan,” tutup AKP Trifonia.

Dengan kejadian ini, masyarakat setempat kembali diingatkan bahwa kelalaian sekecil apapun di jalan raya dapat berujung pada tragedi besar.

Duka mendalam kini menyelimuti keluarga korban di Ujan Mas Baru, sementara proses hukum terhadap pengemudi Avanza masih terus berjalan di Polres Muara Enim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *