Menganggur, Sarjana di Lubuk Linggau Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 14 Paket

by
Menganggur, Sarjana di Lubuk Linggau Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 14 Paket
Menganggur, Sarjana di Lubuk Linggau Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 14 Paket
BACA JUGA:  Remaja 18 Tahun di Banyuasin Simpan Sabu, Polisi Amankan 13 Paket Siap Edar Dalam Kamar

“Peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di seluruh wilayah,” kata Nandang.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka EDF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun.

BACA JUGA:  Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UMP Bawa 2 Saksi Tambahan, AUK: Jangan Ada Lobi-Lobi

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di atas tersangka.

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *