“Peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Karena itu, Polda Sumsel akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba di seluruh wilayah,” kata Nandang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkotika.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka EDF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga berada di atas tersangka.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memutus rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.





