PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang menggelar siaran langsung adu ikan curang melalui aplikasi TikTok.
Pasutri berinisial F (39) dan W (32) warga Kota Prabumulih yang diamankan pada Sabtu 13 Desember 2025 itu sudah melakukan aksinya selama tiga bulan dan sudah meraup keuntungan sebesar Rp60 juta.
Keduanya diamankan petugas saat sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Modus perjudian ini tergolong unik karena menggunakan pertarungan ikan cupang sebagai media taruhan.
“Iya, agak unik ya, judi tapi melalui ikan cupang yang ditandingkan,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, Sabtu.
Pihaknya, kata dia, mengamankan pasutri itu setelah mendapatkan informasi patroli siber adanya live pertarungan ikan cupang.
“Setelah ditelusuri ternyata domisili pelaku di Prabumulih, kami amankan di wilayah Prabumulih,” terang Dwi.
Pelaku menyediakan taruhan di sisi kiri dan kanan untuk dua ikan yang diadu.
Lalu, peserta atau penonton dapat memasang melalui gift TikTok dengan nominal 50c hingga 100c.
“Nilai taruhan yang dipasang 50c artinya Rp 50 ribu lalu kalau 100c, sekitar Rp 100 ribu,” bebernya.
Dari taruhan itu, keduanya mengambil keuntungan 10 persen dari setiap penonton yang sudah memasang taruhan.
“Nilai taruhan uang dalam siaran langsung adu ikan cupang tersebut berkisar Rp50 ribu hingga mencapai Rp7 juta.
Untuk peran F yang mengadu ikan cupang sementara istrinya, W yang mencatat nilai taruhan dan peserta yang ikut.
Keduanta mengaku aktivitas judi adu ikan cupang mereka lakukan sudah tiga bulan dan sudah meraup keuntungan sekitar Rp60 juta.
Setiap pekannya bisa memperoleh Rp 5 juta. Satu hari bisa 1 sampai 3 kali live.
“Perputaran uangnya dalam live itu paling banyak sekitar Rp 7 juta, pelaku mengambil keuntungan 10 persen dari nilai taruhan penonton,” tambahnya.
Petugas mengamankan barang bukti akuarium, toples, akun TikTok, wadah ikan cupang, beserta kertas catatan peserta adu ikan cupang.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 1 tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.





