Nizar menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang BPJS, BPJS Kesehatan ditempatkan sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian tertentu. Keputusan tersebut diambil untuk memastikan tata kelola jaminan sosial tetap independen, stabil, serta mampu berkoordinasi lintas kementerian tanpa terikat kepentingan sektoral.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa inti dari sistem jaminan sosial Indonesia adalah nilai gotong royong. Dalam sistem ini, masyarakat yang mampu membantu mereka yang kurang mampu, sementara negara hadir menanggung iuran bagi kelompok paling rentan.
“Pencapaian UHC ini sejatinya merupakan pengejawantahan nilai paling mendasar bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Yang mampu membantu yang tidak mampu, negara juga hadir membayar iuran mereka yang paling rentan. Dengan begitu, kita membentuk budaya baru, tidak ada orang Indonesia yang dibiarkan menderita karena sakit,” ujarnya.
Pada momentum World UHC Day, Nizar optimistis sistem jaminan sosial Indonesia akan terus membuka akses kesehatan yang semakin mudah dan merata. Ia berharap predikat UHC ini menjadi pemacu bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat sarana, prasarana, serta kualitas layanan kesehatan demi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.





