BAYANAKA.CO – Keberhasilan Indonesia meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) tidak semata ditentukan oleh tingginya angka kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan kapan pun dan di mana pun tanpa hambatan teknis maupun beban biaya.
Capaian ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan sistem kesehatan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Pratikno, menyampaikan bahwa jaminan sosial melalui Program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan jumlah kepesertaan yang telah menembus lebih dari 98 persen, tantangan penyelenggaraan JKN justru menjadi semakin kompleks.
Menurut Pratikno, tekanan inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit dengan biaya katastropik masih menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN. Kondisi tersebut menuntut pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus mendorong efisiensi tanpa mengorbankan kualitas layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan.
“Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya prevalensi penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban terbesar dalam pembiayaan JKN. Karena itu, pentingnya efisiensi dalam penyelenggaraan JKN tanpa menurunkan kualitas layanan di fasilitas kesehatan,” ujar Pratikno.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa pencapaian predikat UHC merupakan investasi jangka panjang bangsa yang akan sangat menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Pemerintah memandang kesehatan bukan sekadar kebutuhan dasar, melainkan fondasi utama dalam menciptakan negara yang kuat, produktif, dan sejahtera.
Menurut Muhaimin, masyarakat yang sehat akan lebih siap menghadapi tantangan global, meningkatkan produktivitas kerja, serta memperkuat daya saing nasional. Oleh karena itu, keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional harus dijaga melalui sinergi kebijakan pusat dan daerah.
Pandangan serupa disampaikan Ahmad Nizar Shihab, mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ia menekankan bahwa makna UHC yang sesungguhnya adalah memastikan layanan kesehatan mudah diakses oleh semua orang tanpa membuat seseorang jatuh miskin akibat biaya pengobatan.
“Ketika Undang-Undang BPJS dirancang, para penyusun menginginkan BPJS menjadi salah satu lembaga yang kuat dalam ekosistem kesehatan nasional, namun bukan yang utama. Dengan melibatkan delapan kementerian, semuanya percaya bahwa sistem yang akan dijalankan ini bisa memiliki masa depan kesehatan yang jauh lebih baik,” kata Nizar.





