Grup WhatsApp ‘VVIP Arena’ Jadi Sarang Judi Cupang, Pasutri Terancam Hukuman

by
Grup WhatsApp 'VVIP Arena' Jadi Sarang Judi Cupang, Pasutri Terancam Hukuman
Grup WhatsApp 'VVIP Arena' Jadi Sarang Judi Cupang, Pasutri Terancam Hukuman

Atas perbuatannya, keduanya didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c, terkait menawarkan dan menyediakan perjudian tanpa izin.(Nda)

BACA JUGA:  Temukan 3 Hektare Ladang Ganja di Empat Lawang, Polisi Dihadang Warga saat Amankan 2 Penjaga Pondok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *