Atas perbuatannya, keduanya didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c, terkait menawarkan dan menyediakan perjudian tanpa izin.(Nda)
Grup WhatsApp ‘VVIP Arena’ Jadi Sarang Judi Cupang, Pasutri Terancam Hukuman





