Jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pegawai dan memicu kekhawatiran adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana TPP.
Lembaga RIB Siap Lakukan Aksi Demo
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Lembaga DPC Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Hifzon Munandar, turut angkat bicara.
Ia menilai tindakan oknum bendahara tersebut berpotensi menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, dalam mekanisme resmi, pembayaran TPP ASN seharusnya dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Proses tersebut mengikuti prosedur administrasi keuangan daerah melalui SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).
“Pembayaran TPP ASN tidak diperbolehkan melalui pihak ketiga ataupun rekening kolektif. Dana tersebut harus langsung masuk ke rekening pegawai untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” tegas Hifzon.
Ia juga mempertanyakan mengapa dana TPP yang seharusnya langsung diterima oleh pegawai justru melalui oknum bendahara terlebih dahulu sebelum disalurkan.
Jika benar terjadi pelanggaran, Hifzon menilai hal tersebut dapat menjadi indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai bentuk tindak lanjut, pihaknya berencana melakukan aksi demonstrasi dan meminta Kepala Dinas Kesehatan OKI untuk segera memanggil oknum bendahara yang bersangkutan.
“Jika dari laporan tersebut ditemukan adanya kecurangan yang merugikan pegawai atau adanya kepentingan pribadi, maka harus ditindak tegas sesuai prosedur,” ujarnya.
Inspektorat Diminta Turun Tangan
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap transaksi yang berkaitan dengan TPP ASN harus tercatat dengan jelas dan transparan.
Jika dana tidak masuk langsung ke rekening pribadi ASN yang bersangkutan, maka hal tersebut dinilai menyalahi prosedur standar.
Kondisi ini juga dapat menjadi indikasi adanya masalah dalam sistem penyaluran dana atau bahkan potensi kecurangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Karena itu, Inspektorat daerah diminta segera melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana TPP.
Kepala Dinkes OKI Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan OKI H. M. Lubis belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemotongan TPP tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (12/3/2026), yang bersangkutan belum memberikan respons kepada awak media.
Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, terutama para ASN yang berharap sistem pembayaran TPP dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.





