PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Forum Komite SMA & SMK Sumatera Selatan (FK-S4) memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah pemberitaan media yang dinilai memuat opini tendensius dan tidak sesuai dengan fakta pembentukan forum tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan oleh inisiator forum, M. Ruben, guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Ruben, klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran penafsiran sekaligus mencegah terbentuknya stigma negatif terhadap keberadaan forum yang baru dibentuk tersebut.
“Berdasarkan berita yang cenderung tendensius dan subjektif tersebut, kami memandang perlu melakukan klarifikasi agar opini yang menyesatkan tidak berkembang lebih jauh,” ujar Ruben, Sabtu (14/2/2026).
Ia menegaskan, dalam rapat pembentukan FK-S4 yang digelar pada 11 Februari 2026, tidak pernah ada pembahasan mengenai pembentukan Dewan Pengawas Pendidikan sebagaimana dikutip oleh sejumlah media.
“Jika kutipan itu dibuat oleh oknum wartawan, maka jelas tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tegasnya.
Inisiatif Murni Komite Sekolah
Ruben juga membantah anggapan bahwa pembentukan forum tersebut merupakan inisiatif dari Dinas Pendidikan Sumatera Selatan.
Ia menegaskan, forum tersebut lahir dari gagasan dan pemikiran sejumlah komite sekolah SMA dan SMK di Sumatera Selatan.
Menurutnya, pembentukan FK-S4 bertujuan untuk menyediakan wadah bersama bagi komite sekolah dalam menyamakan visi, misi, dan persepsi.
“Forum ini diharapkan dapat menampung aspirasi komite, memberikan pendampingan dan perlindungan baik secara organisasi maupun aspek hukum, serta melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan program komite yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” jelas Ruben.
Dalam rapat tersebut, lanjutnya, forum juga menyepakati perubahan nama organisasi dari konsep awal Dewan Pengurus Forum Komite menjadi Forum Komite SMA & SMK Sumatera Selatan (FK-S4).
Bantah Tambah Beban Orang Tua
FK-S4 juga membantah tudingan bahwa pembentukan forum akan menambah beban orang tua siswa melalui pungutan biaya operasional.
Ruben menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan prematur, mengingat organisasi masih dalam tahap pembentukan, termasuk penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Bagaimana bisa disimpulkan akan ada pungutan, sementara pembentukan masih berproses dan AD/ART masih disusun. Pernyataan tersebut hanya asumsi tanpa bukti otentik,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah strategis, termasuk langkah hukum, apabila tudingan tersebut dinilai merugikan organisasi.





