Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat (1) KUHP.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan sistem digital, khususnya yang berkaitan dengan layanan publik.
“Polda Sumsel memastikan setiap tindak kejahatan siber ditangani secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau seluruh institusi, khususnya sektor pendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah kejadian serupa,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital di sektor publik harus diiringi dengan penguatan sistem keamanan yang memadai.
Polda Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan kemampuan penegakan hukum di bidang siber guna melindungi kepentingan masyarakat dan negara dari ancaman kejahatan digital yang semakin kompleks.





