H-7 Idulfitri 1447 H, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik, Polda Sumsel Siap Tindak Pelanggar

by
H-7 Idulfitri 1447 H, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel, Polda Sumsel Siap Tindak Pelanggar
H-7 Idulfitri 1447 H, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel, Polda Sumsel Siap Tindak Pelanggar

PALEMBANG, BAYANAKA.CO — Polda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mulai berlaku H-7 Idulfitri 1447 H atau pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik di jalur darat Pulau Sumatera.

Pembatasan ini merupakan implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yaitu jalan tol dan jalur nasional non-tol.

BACA JUGA:  Sekda Palembang Ingatkan Pengembang: Bangun Kota Jangan Abaikan Aturan dan Estetika

Pada ruas jalan tol, pembatasan mencakup, ruas Betung – Tempino – Jambi, segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness, ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.

Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.

Jalur ini merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya.

Jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi, mobil barang tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

BACA JUGA:  Basarnas Gelar Siaga SAR Khusus Lebaran 2026, Siapkan Call Center Gratis 115

Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.

Petugas berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, antara lain, bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, dan bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah.

Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.

BACA JUGA:  Sinergi Ulama dan Umara, Polda Sumsel Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah

Pembatasan kendaraan angkutan barang diproyeksikan meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik.

Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, khususnya di titik-titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *