PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, H. Edward Candra, menghadiri Rapat Paripurna ke-XXXI DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang digelar di Gedung DPRD Sumsel, Senin (23/1/2026).
Agenda utama rapat tersebut adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan kedua bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Sumsel Energi Gemilang.
Rapat paripurna ini menjadi momen penting dalam proses transformasi PT Sumsel Energi Gemilang sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) strategis milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Perubahan badan hukum ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memperkuat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dukungan Fraksi DPRD terhadap PT Sumsel Energi Gemilang
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD Sumsel menyampaikan pandangan umum, masukan, serta dukungan terhadap perubahan bentuk badan hukum PT Sumsel Energi Gemilang.
Secara umum, fraksi-fraksi menilai bahwa perubahan ini merupakan langkah tepat untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Selain itu, perubahan menjadi perusahaan perseroan daerah dinilai dapat memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan perusahaan.
Dengan sistem yang lebih modern dan profesional, PT Sumsel Energi Gemilang diharapkan mampu bersaing di sektor energi dan pertambangan yang semakin kompetitif.
Para anggota dewan juga menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan daerah dan masyarakat.
Mereka berharap transformasi ini bukan hanya perubahan nama, tetapi juga perubahan kinerja secara nyata.
Strategi Pemprov Sumsel Optimalkan Potensi Energi dan Tambang
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memandang perubahan badan hukum PT Sumsel Energi Gemilang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya energi dan pertambangan daerah.
Sumatera Selatan dikenal memiliki potensi energi yang besar, mulai dari batu bara, minyak dan gas, hingga energi baru dan terbarukan.
Dengan badan hukum yang lebih kuat, perusahaan daerah ini diharapkan mampu mengelola potensi tersebut secara maksimal dan profesional.
Transformasi ini juga menjadi langkah strategis untuk menarik investasi di sektor energi daerah.
Investor cenderung lebih percaya kepada perusahaan dengan struktur hukum yang jelas, tata kelola profesional, serta orientasi bisnis yang kuat.





