“Pihak Setwan harus menjelaskan dari mana ide pemikiran penganggaran itu muncul dan apa dasar atau dalilnya sehingga fasilitas seperti meja biliar bisa masuk dalam anggaran sekretariat DPRD,” tegasnya.
Transparansi tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah, terutama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, Feri juga menyoroti informasi mengenai rencana pengadaan fasilitas serupa di rumah dinas Wakil Ketua III DPRD Sumatera Selatan. Dalam informasi yang beredar, nilai pagu anggaran untuk fasilitas tersebut bahkan disebut lebih besar.
“Kalau alasannya karena jabatan Ketua POBSI Sumsel, lalu bagaimana dengan rumah dinas Wakil Ketua III yang pagu anggarannya bahkan lebih besar sampai menyentuh angka Rp335,9 juta untuk meja biliar? Apakah beliau juga Ketua POBSI Sumsel?” ujarnya.
Pertanyaan tersebut, menurut Feri, perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Ia menilai bahwa pengelolaan anggaran daerah harus selalu berlandaskan pada prinsip kepentingan publik serta relevansi dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.
“Ini bukan sekadar soal meja biliar, tetapi soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD. Publik berhak tahu apakah pengeluaran itu benar-benar berkaitan dengan fungsi lembaga atau tidak,” pungkasnya.
Polemik ini menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dengan penjelasan yang jelas dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memahami alasan di balik setiap kebijakan anggaran yang diambil oleh lembaga pemerintahan.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap penggunaan anggaran publik selalu berada dalam pengawasan masyarakat.
Karena itu, akuntabilitas dan transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.





