Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi, 14 Ton Urea dan Phonska Disita

by
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH bersama Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si saat menyampaikan keterangan pers kasus penyelewengan pupuk subsidi di Polda Sumsel. Foto: Tohir/bayanaka.co
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH bersama Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si saat menyampaikan keterangan pers kasus penyelewengan pupuk subsidi di Polda Sumsel. Foto: Tohir/bayanaka.co

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap praktik penyelewengan pupuk subsidi jenis urea dan phonska yang merugikan petani.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Polda Sumsel, Palembang, Kamis (29/1/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, bersama DirReskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si.

Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan serta perwakilan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) beserta jajaran.

BACA JUGA:  Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Polda Sumsel Sambangi Komisi Informasi Provinsi

Dalam keterangannya, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam mengawal distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh petani yang berhak.

“Pupuk subsidi adalah kebutuhan vital bagi petani. Ketika diselewengkan, dampaknya sangat besar terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami bertindak tegas,” ujarnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 14 ton pupuk subsidi dari dua lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Pupuk tersebut terdiri dari pupuk urea dan phonska yang seharusnya disalurkan kepada petani sesuai dengan alokasi resmi pemerintah.

BACA JUGA:  Polda Sumsel dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Langkat dan Aceh Tamiang

“Pupuk-pupuk ini diduga kuat akan dijual ke pihak yang tidak berhak dengan harga di atas ketentuan. Ini jelas melanggar aturan distribusi pupuk subsidi,” tegas Doni.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengepul, distributor ilegal, hingga pihak yang menyalahgunakan jalur distribusi.

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Sumsel.

Perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumsel menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian dalam mengungkap praktik ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Kawal Ketat Arus Balik Idulfitri 2026, Seluruh Personel Siaga Penuh

Menurutnya, penyelewengan pupuk subsidi sangat merugikan petani kecil yang selama ini bergantung pada pupuk bersubsidi untuk menjaga produktivitas lahan pertanian.

“Kami berharap pengawasan ke depan semakin diperketat agar pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani sesuai RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan PT Pupuk Sriwijaya. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengawasi jalur distribusi pupuk subsidi dari hulu hingga hilir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *