Gubernur Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah, Ir. Basyaruddin Akhmad, M.Sc., menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pengalihan PI tersebut kepada BUMD Sumatera Selatan.
“Participating Interest ini sangat ditunggu-tunggu, terutama di tengah kondisi yang menuntut efisiensi. PI ini diharapkan mampu menggerakkan perekonomian daerah. Kami berharap proses lanjutan di SKK Migas dan Kementerian ESDM dapat segera diselesaikan. PI ini juga telah dimasukkan dalam rencana anggaran belanja tahun 2026,” ungkap Basyaruddin Akhmad.
Tahapan Selanjutnya
Setelah penandatanganan perjanjian pengalihan PI 10 persen tersebut, tahapan berikutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya keterlibatan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang, diharapkan pengelolaan WK Jambi Merang dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, baik melalui peningkatan pendapatan daerah, penyerapan tenaga kerja, maupun penguatan kapasitas BUMD dalam sektor energi.
PHR Regional 1 – Sumatra menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan operasi hulu migas yang andal, berkelanjutan, dan berorientasi pada penciptaan nilai tambah bagi negara serta daerah. Sinergi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan pengelolaan energi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.





