BAYANAKA.CO – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang resmi menandatangani Perjanjian Pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang (SEM).
Penandatanganan perjanjian ini dilaksanakan di Jakarta, Senin (29/12), sebagai bagian dari komitmen pemenuhan regulasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) sekaligus mendorong peningkatan manfaat ekonomi bagi daerah.
PT Sumsel Energi Merang (SEM) merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Pengalihan PI 10 persen ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran daerah pada pengelolaan sumber daya alam, khususnya di sektor hulu migas.
Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menyampaikan bahwa pengalihan PI 10 persen WK Jambi Merang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam mendukung sinergi antara industri hulu migas dan pemerintah daerah.
“Pengalihan Participating Interest 10 persen ini merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk sinergi antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah. Kami berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah, baik bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang maupun bagi masyarakat Sumatra Selatan dengan tata kelola yang baik dan berprinsip good governance,” ujar Muhamad Arifin.
Acara penandatanganan perjanjian tersebut turut dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Basyaruddin Akhmad, serta jajaran manajemen BUMD Provinsi Sumsel.
Hadir pula Direktur Utama PT Sumsel Energi Gemilang (SEG) Iramsyah bersama Komisaris Utama Alferiza, Direktur Utama PT Sumsel Energi Merang (SEM) Febrianto bersama Komisaris Utama Hernoe Roesprijadji, serta Direktur Utama PT Muba Energi Maju Berjaya (MEMB) Donny Meilano dan jajaran lainnya.
Dorong Perekonomian Daerah
Pengalihan PI 10 persen WK Jambi Merang ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, yang terakhir diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Selain memenuhi ketentuan regulasi, pengalihan PI ini diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.





