Percepat Layanan Dugaan Kecelakaan Kerja/PAK, Duo BPJS Go Live Nasional

by
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan resmi Go Live Implementasi Nasional penjaminan dugaan Kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui Aplikasi e-PLKK.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan resmi Go Live Implementasi Nasional penjaminan dugaan Kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui Aplikasi e-PLKK.

SLEMAN, BAYANAKA.CO – BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan resmi Go Live Implementasi Nasional penjaminan dugaan Kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui Aplikasi e-PLKK.

Hal ini salah satu upaya meningkatkan kepastian layanan kesehatan semakin diperkuat melalui integrasi sistem antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, mengatakan integrasi ini menjadi tonggak penting dalam percepatan layanan karena menyentuh proses paling mendasar dalam penjaminan kesehatan bagi pekerja. Melalui konektivitas sistem, validasi kepesertaan, hingga pencatatan tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG).

“Digitalisasi ini tidak hanya mempersingkat waktu layanan, tetapi juga memberikan kepastian bagi fasilitas kesehatan dalam menjalankan prosedur penanganan dugaan KK/PAK. Interoperabilitas sistem memastikan setiap pekerja yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendapatkan haknya tanpa proses berulang. Ini merupakan lompatan besar dalam efisiensi layanan yang dikerjakan BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Lily di RSUD Sleman pada Kamis (11/12).

Lily menambahkan bahwa kehadiran sistem terhubung lintas lembaga memberikan dampak signifikan terhadap kualitas penjaminan.

BACA JUGA:  Tanggapi Isu Penyesuaian Iuran JKN, BPJS Kesehatan: Belum Ada Perubahan Besaran

Menurutnya, sinkronisasi sistem ini meningkatkan ketepatan penjaminan karena seluruh informasi peserta diverifikasi secara digital.

“Langkah ini memperkuat standar layanan bagi kasus dugaan KK/PAK di seluruh jejaring fasilitas kesehatan. Dengan adanya integrasi e-PLKK dan sistem BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan kini mendapatkan kejelasan alur penanganan tanpa harus menunggu proses administratif yang panjang,” jelas Lily.

Hal ini diyakini dapat memperbaiki pengalaman peserta, mempercepat respons medis, serta memastikan keandalan data dalam mendukung proses penjaminan lanjutan.

Lily menambahkan, dengan demikian implementasi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi fasilitas kesehatan, tapi juga memberikan kepastian layanan kepada peserta.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata transformasi layanan dugaan KK/PAK yang semakin mudah, cepat, dan berorientasi pada peserta.

BACA JUGA:  Kemenag Salurkan Rp596 Juta untuk Bangkitkan Madrasah Terdampak Banjir dan Longsor di Bandung Barat

“Dengan integrasi ini, pekerja dapat memperoleh layanan yang cepat dan pasti sejak fase awal dugaan KK/PAK. Kami berharap tidak ada lagi hambatan administratif yang berpotensi memperlambat penanganan bagi pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja,” ujarnya.

Roswita menambahkan bahwa kendala administratif pada tahap awal kejadian memengaruhi kecepatan proses penanganan medis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *