“Laporkan ke DPRD, Inspektorat, atau aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Jangan takut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Sumatera Selatan (Disdik Sumsel) mengingatkan kembali, agar sekolah tidak memainkan aturan sumbangan kepada siswa.
Larangan menentukan nominal sumbangan tersebut sudah ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel, Poniyem, menyebut praktik penarikan sumbangan yang dipatok besarannya tidak bisa ditoleransi.
“Itu (sumbangan) sukarela, tidak ada nominal, tidak ada keterikatan dan kami sudah mengingatkan di setiap sekolah berkali-kali,” tegasnya.
Dia menjelaskan, sekolah yang masih nekat melanggar tetap mengambil bentuk sumbangan bakal dipanggil dan dibina.
“Jika tetap membandel, Inspektorat akan turun mengeluarkan surat teguran yang dilaporkan kepada Gubernur Sumsel dan diteruskan ke BKD Sumsel,” tambahnya.
Untuk sanksinya, kata dia, tidak main-main. Bisa saja jabatan Kepala Sekolah bisa dicopot, jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Termasuk jika temuan mengarah ke ranah hukum. Kalau ada unsur pidana, aparat penegak hukum akan bergerak,” katanya lagi.
Dia juga pernah menerima laporan wali murid yang tidak sanggup membayar sumbangan komite. Alih-alih memaksa, sekolah semestinya memberi kelonggaran.
“Ada orang tua yang tidak mampu, cukup surat keterangan saja. Jangan dijadikan kewajiban,” ungkapnya.
Poniyem menambahkan, pengawasan di 630 SMA negeri dan swasta di Sumsel masih belum ideal. Karena itu, Disdik menggagas forum komite sebagai bentuk kontrol bersama.
“Kami membuka ruang bagi LSM, media, dan tokoh masyarakat untuk ikut mengawasi. Kalau hanya Disdik yang mengawasi, tidak mungkin maksimal,” ujarnya.
Terkait persoalan sarana prasarana sekolah yang kerap dijadikan dalih penarikan sumbangan, Kasi Sarana dan Prasarana Disdik Sumsel, Obet Hower, menegaskan setiap jenis kerusakan memiliki sumber pembiayaan berbeda.
Dana BOS dan PSG bisa dipakai untuk kerusakan ringan hingga sedang, seperti plafon bocor.
“Untuk kerusakan di atas 36 persen, seperti struktur atap atau bangunan tua, barulah masuk APBD atau APBN,” ujarnya.
Untuk lapangan sekolah, sambung dia, perlu melihat tingkat kerusakan. Perbaikan kecil bisa ditutup dengan Dana BOS atau PSB, sementara kerusakan besar dapat didukung lewat sumbangan atau CSR,” tutup Obet.(yul)




