Disdik Sumsel Ingatkan Larangan Sumbangan Mengikat, Kepala Sekolah Terancam Dicopot

by
Disdik Sumsel, Larangan , Sumbangan Mengikat, Kepala Sekolah , Terancam Dicopot.

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Masih banyak ditemukan dugaan pungutan dengan modus sumbangan di sejumlah sekolah yang ada di Provinsi Sumsel.

Pungutan yang dipaksakan dengan berkedok sukarela, seperti iuran komite, uang kegiatan seperti studi tur, perpisahan, lomba, pembelian buku mahal, yang sifatnya mengikat dan ditentukan jumlahnya. Padahal aturan melarang pungutan mengikat dari Komite Sekolah.

“Kami keberatan, tapi kalau tidak bayar, anak kami khawatir kena imbasnya,” ujar salah seorang wali siswa SMA di Palembang yang enggan namanya disebut.

IRT berusia 45 tahun ini menuturkan, bahwa dirinya diminta membayar Rp250 ribu setiap bulan dan Rp2 juta per tahun untuk sarana dan prasarana sekolah.

Dengan jumlah siswa sekitar 1.400 orang di sekolah anaknya, potensi dana yang terkumpul dari pungutan itu mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

BACA JUGA:  Momentum Buktikan Kualitas, Pemda PALI Kirimkan Pecatur Terbaik Ke Kejurda Sumsel

Aklani, Wakil Kepala SMAN 3 Palembang Bidang Kesiswaan, terkait hal tersebut mengatakan pungutan tersebut merupakan iuran resmi yang sudah disepakati.

“Itu bukan pungutan liar. Ada aturannya. Ada Keputusan Menteri,” kata Aklani saat dikonfirmasi langsung belum lama ini.

Dinas Pendidikan Sumatera Selatan (Disdik Sumsel) mengingatkan kembali, agar sekolah tidak memainkan aturan sumbangan kepada siswa.

Larangan menentukan nominal sumbangan tersebut sudah ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Kepala Bidang SMA Disdik Sumsel, Poniyem, menyebut praktik penarikan sumbangan yang dipatok besarannya tidak bisa ditoleransi.

BACA JUGA:  UKB Tampil di Kancah Internasional Lewat Riset Kesehatan Dr. Minarti

“Itu (sumbangan) sukarela, tidak ada nominal, tidak ada keterikatan dan kami sudah mengingatkan di setiap sekolah berkali-kali,” tegasnya.

Dia menjelaskan, sekolah yang masih nekat melanggar tetap mengambil bentuk sumbangan bakal dipanggil dan dibina.

“Jika tetap membandel, Inspektorat akan turun mengeluarkan surat teguran yang dilaporkan kepada Gubernur Sumsel dan diteruskan ke BKD Sumsel,” tambahnya.

Untuk sanksinya, kata dia, tidak main-main. Bisa saja jabatan Kepala Sekolah bisa dicopot, jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Termasuk jika temuan mengarah ke ranah hukum. Kalau ada unsur pidana, aparat penegak hukum akan bergerak,” katanya lagi.

BACA JUGA:  Momentum Buktikan Kualitas, Pemda PALI Kirimkan Pecatur Terbaik Ke Kejurda Sumsel

Dia juga pernah menerima laporan wali murid yang tidak sanggup membayar sumbangan komite. Alih-alih memaksa, sekolah semestinya memberi kelonggaran.

“Ada orang tua yang tidak mampu, cukup surat keterangan saja. Jangan dijadikan kewajiban,” ungkapnya.

Poniyem menambahkan, pengawasan di 630 SMA negeri dan swasta di Sumsel masih belum ideal. Karena itu, Disdik menggagas forum komite sebagai bentuk kontrol bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *