BAYANAKA.CO – Program Mudik Gratis 2026 Pemprov DKI Jakarta kembali dibuka untuk masyarakat yang ingin pulang kampung tanpa menggunakan kendaraan pribadi.
Program ini menjadi solusi favorit setiap tahun karena membantu meringankan biaya perjalanan sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas saat arus mudik Lebaran.
Pendaftaran resmi dibuka mulai 22 Februari 2026 melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id. Masyarakat diimbau segera mendaftar karena kuota terbatas dan dibagi berdasarkan klaster tujuan serta jadwal verifikasi tertentu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan pentingnya mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal agar tidak kehilangan kesempatan.
“Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga. Nomor Induk Kependudukan yang didaftarkan harus sesuai dengan KTP asli,” jelasnya.
Apa Itu Program Mudik Gratis 2026 Pemprov DKI Jakarta?
Program Mudik Gratis adalah fasilitas transportasi yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu warga pulang kampung saat Lebaran tanpa biaya.
Tujuan utama program ini:
- Mengurangi kemacetan saat mudik
- Menekan angka kecelakaan lalu lintas
- Membantu masyarakat kurang mampu
- Mengurangi penggunaan kendaraan pribadi
Program ini menyediakan bus menuju berbagai kota di Pulau Jawa dan Sumatera, termasuk Palembang, Solo, dan Yogyakarta.
Jadwal Pendaftaran Mudik Gratis 2026
Pendaftaran dibagi menjadi tiga klaster tujuan agar proses lebih tertib.
Klaster 1 (22–24 Februari 2026)
Tujuan:
- Solo
- Tasikmalaya
- Palembang
- Madiun
- Sragen
- Cilacap
Verifikasi: 25–27 Februari 2026
Klaster 2 (25–27 Februari 2026)
Tujuan:
- Yogyakarta
- Kuningan
- Lampung
- Tegal
- Kebumen
- Jombang
- Pekalongan
Verifikasi: 28 Februari–2 Maret 2026
Klaster 3 (28 Februari–2 Maret 2026)
Tujuan:
- Wonogiri
- Kediri
- Malang
- Wonosobo
- Purwokerto
- Semarang
- Sidoarjo
Verifikasi: 3–5 Maret 2026
Peserta yang tidak hadir saat verifikasi akan dianggap mengundurkan diri dan kuotanya diberikan kepada orang lain.
Syarat Mudik Gratis 2026
Calon peserta wajib memenuhi syarat berikut:
Dokumen wajib:
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP DKI Jakarta (diutamakan)
- STNK (jika membawa motor)
Ketentuan tambahan:
- Maksimal 4 orang per KK
- Tiket tidak boleh dijual atau dipindahtangankan
- NIK harus valid sesuai dokumen asli
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pemprov DKI Jakarta
Berikut langkah-langkahnya:
1. Daftar Online
Kunjungi situs: mudikgratis.jakarta.go.id





