Ribuan Guru Honorer Menanti Kepastian, Pemerintah Gelar Rapat Lintas Kementerian

by
by
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memimpin rapat lintas kementerian di Kantor Kemenko PMK untuk membahas solusi terbaik bagi guru PPPK paruh waktu dan guru honorer yang belum terakomodasi kebijakan ASN. (Foto: Ist)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memimpin rapat lintas kementerian di Kantor Kemenko PMK untuk membahas solusi terbaik bagi guru PPPK paruh waktu dan guru honorer yang belum terakomodasi kebijakan ASN. (Foto: Ist)

BAYANAKA.CO – Pemerintah mulai menunjukkan perhatian serius terhadap persoalan guru PPPK paruh waktu dan guru honorer yang selama ini berada dalam posisi serba tidak pasti.

Upaya tersebut ditandai dengan digelarnya rapat lintas kementerian guna mencari solusi terbaik terkait status, kesejahteraan, dan masa depan para tenaga pendidik tersebut.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa rapat lintas kementerian telah dilaksanakan dua hari lalu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Rapat ini melibatkan sejumlah kementerian strategis, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:  Takbiran Berbarengan Nyepi 2026? Ini Aturan Resmi Kemenag yang Wajib Diketahui Umat Muslim

“Sudah kita (pemerintah) bahas di rapat lintas kementerian dua hari lalu, bersama Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Kemenpan RB, dan Kepala BKN untuk mencari jalan terbaik bagi guru-guru berstatus PPPK paruh waktu,” kata Abdul Mu’ti.

Pembahasan dalam rapat tersebut difokuskan pada kondisi guru PPPK paruh waktu serta guru honorer yang hingga kini belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selama ini, banyak guru yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum memperoleh kepastian status maupun kesejahteraan yang layak.

Gaji PPPK Paruh Waktu Masih Jadi Sorotan

Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai besaran gaji PPPK paruh waktu menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai penghasilan yang diterima para guru tersebut belum sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.

BACA JUGA:  Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasannya

Meski demikian, Abdul Mu’ti belum membeberkan secara rinci apakah persoalan gaji turut dibahas secara khusus dalam rapat lintas kementerian tersebut. Namun, pemerintah memastikan bahwa seluruh aspek yang menyangkut kesejahteraan guru menjadi perhatian serius.

Selain PPPK paruh waktu, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap guru honorer yang hingga kini belum memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan kesejahteraan di kalangan tenaga pendidik, khususnya antara guru ASN dan non-ASN.

Istilah Honorer Tidak Diatur dalam Undang-Undang

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa secara regulasi, istilah guru honorer sebenarnya tidak dikenal dalam undang-undang. Dalam sistem hukum nasional, status guru hanya dibedakan menjadi ASN dan non-ASN.

“Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, istilah guru honorer tidak ada dalam undang-undang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pesan Penting Menag Nasaruddin Umar di Nuzulul Qur’an Istana Negara: Persatuan Bangsa Kunci Indonesia Damai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *