Indah Kumala Dewi menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pertimbangan matang, baik secara yuridis maupun moral.
“Ada saatnya hukum harus bicara keras, tapi ada kalanya hukum harus berbisik lirih untuk memberi kesempatan kedua. Kami ingin Sukri berada di samping istrinya saat proses persalinan, bukan meratap di balik jeruji besi,” tuturnya.
Persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) yang turun pada pertengahan Januari 2026 menjadi kado terindah bagi keluarga Sukri.
Sore itu, gerbang Kejaksaan Negeri OKI terbuka bukan untuk mengirim seseorang ke dalam sel, melainkan untuk melepaskan seorang ayah kembali ke rumahnya.
Langkah Kejari OKI ini menegaskan wajah baru Kejaksaan Republik Indonesia. Sebuah institusi yang tidak lagi sekadar mengejar hukuman badan, tetapi juga berani menempatkan nurani sebagai kompas keadilan.
Ahmad Sukri pun melangkah pulang dengan kepala tertunduk penuh syukur, sementara para jaksa telah meninggalkan pesan penting bagi dunia hukum Indonesia: keadilan tertinggi tidak selalu ditemukan di balik jeruji besi, melainkan di dalam keberanian untuk memulihkan dan memaafkan.(**)





