Kasus Dugaan Haji Furoda Bodong, Polda Sumsel Tetapkan Owner Travel dan Anak Jadi Tersangka

by
Kuasa hukum korban dari Jagok Law Office (JLO) Sumsel bersama pelapor Epen Dalilah saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan Haji Furoda bodong oleh Polda Sumsel, Kamis (5/2/2026) malam.
Kuasa hukum korban dari Jagok Law Office (JLO) Sumsel bersama pelapor Epen Dalilah saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan Haji Furoda bodong oleh Polda Sumsel, Kamis (5/2/2026) malam.

Sementara, kuasa hukum Mt, selaku owner PT SAJ, Sapriadi Syamsuddin SH MH menegaskan dalam konteks normatif hukum yuridis formal harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Penetapan tersangka merupakan sebuah proses untuk menggali fakta-fakta hukum. Dengan melihat pengenaan pasal dan disij berbicara soal ancaman hukuman maksimal,” sebut Sapriadi.

Dilihat dari kerugian materil dari pelapor dan dua korban lain totalnya Rp180 juta.

Dari angka tersebut masih tersisa sekitar Rp120 juta lagi yang belum dikembalikan. Sementara, yang lain sudah habis dibelikan tiket, pembuatan visa dan lainnya.

“Kami juga perlu tegaskan di sini klien kami bukanlah menawarkan Haji Furoda, tapi menggunakan visa amil yang sebelum ini bisa dipergunakan,” katanya.

Karena kerugiannya yang relatif kecil mengacu pada UU Perlindungan Konsumen ada pilihan diarahkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Terkait denda Rp2 miliar yang tercantum di UU Perlindungan Konsumen itu harus berdasarkan penetapan pengadilan dan ranahnya perdata bukan pidana.

“Klien dan kami selaku kuasa hukum juga sudah berulang kali mengajukan perdamaian tapi versi klien kami dia diminta membayar dan terkahir diturunkan menjadi Rp1 Miliar dan klien kami tidak menyanggupinya,” ungkapnya.

Pihaknya juga berharap dalam penanganan perkara ini penyidik harus mengedepankan hati nurani dan mengacu pada KUHP terbaru diupayaka agar ditempuh jalur Restorative Justice (RJ).

BACA JUGA:  Suasana Lebaran, Api Hanguskan 2 Mobil dan 3 Motor di Garasi Klinik Mitra Ananda Pakjo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *