PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Pemerintah Kota Palembang terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui pengoptimalan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Pengoptimalan Layanan Posbakum Kelurahan se-Kota Palembang yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Palembang, Rabu (18/02/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh para camat dan lurah se-Kota Palembang, serta Koordinator Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, H. Asnedi, SH, MH, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Palembang dalam memperkuat peran Posbakum Kelurahan Palembang sebagai pusat layanan informasi dan bantuan hukum yang mudah diakses masyarakat.
Posbakum Jadi Pusat Informasi dan Layanan Hukum Kelurahan
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palembang, M. Ichsanul Akmal, S.Sos, menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah mempromosikan sekaligus memposisikan Posbakum sebagai pusat informasi hukum di tingkat kelurahan.
Menurutnya, keberadaan Posbakum Kelurahan Palembang sangat penting dalam membantu masyarakat memahami hak-haknya serta memperoleh pendampingan hukum secara gratis.
“Semua itu dilakukan agar masyarakat, khususnya kelompok rentan yang kurang mampu, dapat memperoleh layanan hukum gratis secara mudah,” ujar Ichsanul Akmal dalam sambutannya mewakili Wali Kota Palembang.
Ia menambahkan, Posbakum juga berfungsi sebagai sarana konsultasi hukum awal sebelum masyarakat melangkah ke proses hukum yang lebih lanjut.
Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu
Optimalisasi Posbakum Kelurahan Palembang mencakup berbagai layanan, mulai dari pendampingan dalam pembinaan bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, hingga bantuan hukum dalam penanganan berbagai persoalan hukum.
Program ini secara khusus menyasar masyarakat kurang mampu agar tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi.
Selain itu, Posbakum juga berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga warga dapat memahami prosedur hukum yang benar dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Ichsanul menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan.
“Sosialisasi ini juga sekaligus sarana monitoring terkait pelaksanaan layanan bantuan hukum, serta memastikan para lurah dan Posbakum dapat memberikan layanan dengan baik,” jelasnya.
Posbakum Jadi Garda Terdepan Pelayanan Hukum
Sementara itu, Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, H. Asnedi, SH, MH, menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar setiap warga negara.





