Kabar Baik! Warga Kini Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis, Pemkot Palembang Optimalkan Posbakum

by
by
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palembang M. Ichsanul Akmal memberikan sambutan saat Sosialisasi Pengoptimalan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan se-Kota Palembang di Ruang Rapat Setda Pemkot Palembang, Rabu (18/2/2026).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palembang M. Ichsanul Akmal memberikan sambutan saat Sosialisasi Pengoptimalan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan se-Kota Palembang di Ruang Rapat Setda Pemkot Palembang, Rabu (18/2/2026).

PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Pemerintah Kota Palembang terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui pengoptimalan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat kelurahan.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Pengoptimalan Layanan Posbakum Kelurahan se-Kota Palembang yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Palembang, Rabu (18/02/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh para camat dan lurah se-Kota Palembang, serta Koordinator Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, H. Asnedi, SH, MH, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Palembang dalam memperkuat peran Posbakum Kelurahan Palembang sebagai pusat layanan informasi dan bantuan hukum yang mudah diakses masyarakat.

BACA JUGA:  Ratu Dewa-Prima Salam Minta OPD Tak Berpuas Diri Meski Kepuasan Publik Capai 83 Persen
Posbakum Jadi Pusat Informasi dan Layanan Hukum Kelurahan

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palembang, M. Ichsanul Akmal, S.Sos, menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah mempromosikan sekaligus memposisikan Posbakum sebagai pusat informasi hukum di tingkat kelurahan.

Menurutnya, keberadaan Posbakum Kelurahan Palembang sangat penting dalam membantu masyarakat memahami hak-haknya serta memperoleh pendampingan hukum secara gratis.

“Semua itu dilakukan agar masyarakat, khususnya kelompok rentan yang kurang mampu, dapat memperoleh layanan hukum gratis secara mudah,” ujar Ichsanul Akmal dalam sambutannya mewakili Wali Kota Palembang.

Ia menambahkan, Posbakum juga berfungsi sebagai sarana konsultasi hukum awal sebelum masyarakat melangkah ke proses hukum yang lebih lanjut.

BACA JUGA:  Momentum Penguatan Integritas, Polda Sumsel Gelar Rakernis Propam 2026
Perluas Akses Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu

Optimalisasi Posbakum Kelurahan Palembang mencakup berbagai layanan, mulai dari pendampingan dalam pembinaan bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, hingga bantuan hukum dalam penanganan berbagai persoalan hukum.

Program ini secara khusus menyasar masyarakat kurang mampu agar tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan keadilan hanya karena keterbatasan ekonomi.

Selain itu, Posbakum juga berperan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga warga dapat memahami prosedur hukum yang benar dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Ichsanul menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan.

BACA JUGA:  Indonesia Anti Scam Center OJK Percepat Penanganan Penipuan Online

“Sosialisasi ini juga sekaligus sarana monitoring terkait pelaksanaan layanan bantuan hukum, serta memastikan para lurah dan Posbakum dapat memberikan layanan dengan baik,” jelasnya.

Posbakum Jadi Garda Terdepan Pelayanan Hukum

Sementara itu, Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan, H. Asnedi, SH, MH, menegaskan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar setiap warga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *