PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus memperkuat pelaksanaan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026.
Program BSPS 2026 Palembang ini menargetkan sebanyak 1.000 unit rumah milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di berbagai kecamatan.
Program BSPS 2026 Palembang menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan.
Bantuan ini diharapkan mampu memperbaiki kondisi rumah yang sebelumnya tidak memenuhi standar kelayakan huni menjadi lebih sehat, aman, dan nyaman.
Hal ini terungkap dalam rapat teknis pelaksanaan kegiatan BSPS yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, bersama jajaran camat, lurah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan Balai Perumahan dari kementerian terkait, Rabu (18/2/2026).
Rapat tersebut membahas sinkronisasi data, percepatan verifikasi teknis, serta penguatan koordinasi lintas sektor agar program BSPS 2026 Palembang dapat berjalan tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku.
Aprizal Hasyim menjelaskan, kuota 1.000 unit rumah yang diterima Kota Palembang merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak.
“Tahun ini Kota Palembang mendapatkan kuota 1.000 unit rumah melalui program BSPS. Ini peluang besar yang harus kita kawal bersama agar benar-benar memberi dampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam program BSPS 2026 Palembang, setiap rumah yang lolos verifikasi akan menerima bantuan stimulan sebesar Rp20 juta.
Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki bagian penting rumah seperti atap, lantai, dinding, sanitasi, serta struktur bangunan agar memenuhi standar kelayakan.
Perlu diketahui, bantuan BSPS bukan merupakan bantuan pembangunan rumah secara penuh, melainkan stimulan yang mendorong partisipasi masyarakat dalam memperbaiki rumahnya secara swadaya.
Adapun kriteria penerima bantuan BSPS 2026 Palembang antara lain termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah, memiliki rumah tidak layak huni, serta memiliki status kepemilikan tanah yang sah dan tidak dalam sengketa.
“Status kepemilikan tanah harus hak milik pribadi, tidak bersengketa, dan rumah tersebut memang dihuni oleh pemiliknya,” tegas Aprizal.
Legalitas lahan menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan program berjalan aman secara hukum dan tepat sasaran. Pemerintah ingin menghindari potensi masalah hukum maupun penyalahgunaan bantuan.





