PALEMBANG, BAYANAKA.CO – Tepat hari ini, Jumat 2 Januari 2026, Indonesia resmi mencatatkan sejarah besar dalam dunia peradilan.
Setelah menanti selama puluhan tahun, bangsa ini akhirnya benar-benar melepaskan diri dari belenggu hukum pidana warisan kolonial Belanda.
Pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru menjadi penanda dimulainya era hukum Indonesia yang lebih berdaulat, manusiawi, dan berakar pada nilai-nilai lokal.
Ketua DPC PERADI Kota Palembang periode 2021–2026, Dr. Azwar Agus, S.H., M.H., menyebut momentum ini sebagai “Fajar Keadilan” bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, perubahan tersebut bukan sekadar pergantian teks peraturan, melainkan sebuah proses dekolonisasi hukum secara menyeluruh.
“Ini adalah hari kemenangan hak sipil bagi bangsa Indonesia. Kita resmi mempensiunkan hukum yang dahulu dirancang penjajah untuk menindas rakyat. KUHP Nasional yang baru mengakui living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat, termasuk hukum adat yang selama ini terpinggirkan,” ujar Azwar Agus dalam ulasannya.
Advokat Kini Jadi Benteng Utama Hak Warga
Salah satu perubahan paling fundamental yang disoroti adalah peran advokat dalam tahap penyidikan. Jika sebelumnya kehadiran penasihat hukum kerap dianggap formalitas belaka, kini posisinya berubah drastis.
“Mulai hari ini, setiap orang yang diperiksa—baik sebagai saksi maupun pihak yang dimintai keterangan—wajib didampingi advokat sejak awal pemeriksaan. Ini tameng penting untuk mencegah intimidasi dan praktik pertanyaan menjerat,” tegas Azwar Agus.
Pandangan tersebut diperkuat oleh praktisi hukum senior H. Budiman Kusairi, S.H., M.H. Ia menegaskan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan mandat kuat bagi advokat untuk bersikap aktif di ruang penyidikan.
“Advokat sekarang bukan lagi ‘pajangan’. Kami punya hak interupsi. Jika ada pertanyaan penyidik yang menyesatkan atau melanggar hukum, advokat berhak langsung menyatakan keberatan. Ini memastikan BAP lahir dari kejujuran, bukan tekanan,” jelas Budiman.
Reformasi Pidana: Penjara Bukan Solusi Tunggal
Substansi KUHP baru juga menggeser paradigma pemidanaan. Penjara tidak lagi ditempatkan sebagai solusi utama, melainkan pilihan terakhir atau *ultimum remedium*. Pendekatan restoratif kini menjadi arus utama, khususnya untuk tindak pidana ringan.
“Kita menghadapi masalah serius overcapacity lapas. KUHP baru memberi ruang pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan. Pelaku tetap bertanggung jawab, tetapi dengan cara yang lebih mendidik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Azwar Agus.





