Indonesia Resmi Lepas dari Hukum Kolonial, KUHP dan KUHAP Nasional Berlaku Penuh

by
Ketua DPC PERADI Kota Palembang, Dr. Azwar Agus, S.H., M.H., menegaskan reformasi ini sebagai “Fajar Keadilan” yang menjamin perlindungan hak warga sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Ketua DPC PERADI Kota Palembang, Dr. Azwar Agus, S.H., M.H., menegaskan reformasi ini sebagai “Fajar Keadilan” yang menjamin perlindungan hak warga sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
BACA JUGA:  Kabar Baik! Warga Kini Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis, Pemkot Palembang Optimalkan Posbakum

Peringatan Keras: Jangan Sampai Keadilan Dijual

Meski demikian, euforia reformasi hukum ini diiringi peringatan keras dari Beni Moerdani, S.H., M.H. Ia menilai mekanisme *Restorative Justice* (RJ) memiliki potensi disalahgunakan jika tidak diawasi ketat.

“Jangan sampai keadilan berubah jadi komoditas. RJ tidak boleh menjadi ruang transaksi perkara. Jika tidak transparan, si kaya bisa membeli kebebasan, sementara si miskin tetap dipenjara. Transparansi yudisial adalah harga mati,” tegasnya.

Rakyat Harus Berani, Aparat Wajib Berubah

Menutup pernyataannya, Dr. Azwar Agus mengajak masyarakat untuk tidak lagi takut pada hukum. Ia mendorong rakyat agar aktif mempelajari dan menggunakan hak-hak barunya.

BACA JUGA:  Jelang Ramadan, Mendag dan Wali Kota Palembang Turun Langsung Pantau Harga Bahan Pokok

“Jangan mau diperiksa tanpa advokat. Gunakan hak Anda. Hukum baru ini hadir untuk melindungi, bukan menakut-nakuti,” pesannya.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar segera beradaptasi. “Undang-undang sebaik apa pun tidak akan berarti jika mental aparat tidak berubah. Tinggalkan cara-cara represif dan transaksional. Integritas adalah kunci,” pungkasnya.

Dua tahun ke depan akan menjadi masa uji bagi revolusi hukum ini. Publik kini menanti, apakah KUHP dan KUHAP Nasional benar-benar menjadi panglima keadilan, atau sekadar perubahan administratif tanpa ruh keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *