Sementara itu, pihak Pemadam Kebakaran Kabupaten OKI membenarkan peristiwa kebakaran tersebut. Kasat Pol PP dan Damkar OKI, Hilwen, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyampaikan laporan resmi penanganan kebakaran oleh Regu Bravo Damkar OKI dengan slogan “Pantang Pulang Sebelum Api Padam.”
Dalam laporan tersebut dijelaskan, informasi awal kebakaran diterima dari Camat Sirah Pulau Padang, Indra Husin, S.Sos., MM, pada pukul 14.57 WIB. Regu Bravo Damkar OKI kemudian diberangkatkan ke lokasi dan mulai melakukan pemadaman sekitar pukul 15.30 WIB.
Api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 16.50 WIB atau setelah kurang lebih 1 jam 20 menit proses pemadaman.
Sebanyak tiga unit armada dikerahkan, terdiri dari dua unit mobil pemadam jenis Fuso dan satu unit mobil tangki air. Berdasarkan hasil sementara, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik.
Adapun kerugian material yang tercatat meliputi satu unit mobil pikap, dua unit sepeda motor, serta satu unit mesin penggilingan padi. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Dalam laporan Damkar, pemilik gudang tercatat atas nama Ibu Awwah, dan kondisi akhir dinyatakan aman serta kondusif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal maupun kepemilikan sebenarnya dari gudang yang terbakar tersebut.(nis)





